Google Search




Selasa, 29 November 2011

Hukum Baca Al-Qur'an di Kuburan

Bismillah.
Ustadz, dalam Riyadhus Shalihin
Bab 161. "Berdoa Untuk Mayit Sesudah Dikuburkan Dan Duduk Di Sisi Kuburnya Sebentar Untuk Mendoakannya Serta Memohonkan Pengampunan Untuknya Dan Untuk Membaca Al-Quran"
Imam Syafi'i menganjurkan kita utk membaca Al-Qur'an di kuburan, apakah ini benar?

Jazakumullah khairan.

(Fadhl Ihsan, xxxxx@yahoo.com)


Jawaban:

Bismillah,

Ucapan Imam Asy-Syafi'iy -rahimahullah- yang dimaksud, memang betul berada dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin karya An-Nawawy -rahimahullah-. Namun penisbatan ucapan tersebut kepada Imam Asy-Syafi'iy adalah hal yang perlu ditinjau kembali karena beberapa alasan,

Pertama, An-Nawawy sendiri telah berkata, "Adapun pembacaan Al-Qur'an, yang masyhur dari madzhab Asy-Syafi'iy bahwa pahalanya tidaklah sampai kepada si mayyit. Sebagian pengikut (Asy-Syafi'iy) mengatakan,'Pahalanya sampai kepada si mayyit.'." (Syarah Muslim 1/60). An-Nawawy juga berkata, "Adapun pembacaan Al-Qur'an dan menjadikan pahalanya untuk si mayyit serta melakukan shalat untuknya, madzhab Asy-Syafi'iy dan mayoritas ulama bahwa hal tersebut tidaklah sampai kepada mayyit."

Kedua, Nash ucapan yang disandarkan oleh An-Nawawy kepada Imam Asy-Syafi'iy dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin hakikatnya bukanlah dari ucapan Asy-Syafi'iy, melainkan ucapan sebagian pengikut Asy-Syafi'iy. Hal tersebut karena nash ucapan itu telah disebutkan pula oleh An-Nawawy dalam kitab Al-Majmu' 5/294 dengan penegasan bahwa itu adalah ucapan Para pengikut madzhab Asy-Syafi'iy.

Ketiga, Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, "Dari Asy-Syafi'iy sendiri tidak terhafal suatu ucapan pun dalam masalah ini, karena hal tersebut adalah bid'ah di sisi beliau. Berkata Malik, 'Saya tidak mengetahui seorang pun melakukan hal tersebut.' Maka, telah diketahui bahwa para shahabat dan para tabi'in tidak pernah melakukan hal tersebut."
Pada tafsir ayat 39 dari surah An-Najm,

وَأَن لَّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
"dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh kecuali apa yang telah diusahakannya."
Ibnu Katsir berkata, "Dari ayat yang mulia ini, Asy-Syafi'iy -rahimahullah- dan siapa yang mengikutinya mengambil simpulan hukum bahwa bacaan (Al-Qur'an), penghadiahan pahalanya tidaklah sampai kepada orang-orang yang telah mati, karena (bacaan) tersebut bukan dari amalan dan perbuatan mereka. Karena itu pula, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menyunnahkan hal tersebut kepada umatnya, (juga) tidak menganjurkan dan mengarahkan mereka kepada hal tersebut dengan sebuah nash atau suatu isyarat. (Juga) hal tersebut tidak pernah dinukil dari seorang shahabat pun -radhiyallahu anhum-. Andaikata hal tersebut adalah baik pastilah mereka telah mendahului kita kepada hal tersebut. Pintu ibadah yang mendekatkan kepada Allah hanya terbatas pada nash-nash (dalil), tidak boleh diperlakukan dengan segala bentuk qiyas dan pemikiran."

Demikian beberapa keterangan nukilan, saya terjemahkan dari Shahih Riyadh Ash-Shalihin dengan Ta'liq Syaikh Al-Albany dan Salim Al-Hilaly hal. 390-391.
Wallahu A'lam.
Al Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi

Makassar, 28 Dzulhijjah 1432H/25 November 2011
Sumber:
Milis Nashihah (nashihah@yahoogroups.com).
dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar